Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu yang menerima layanan kesehatan, untuk menjamin perlindungan, keselamatan, dan kualitas pelayanan medis yang diterima. Hak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan di banyak negara, termasuk Indonesia.
Mendapat informasi yang jelas tentang kondisi kesehatan, diagnosis, rencana tindakan medis, dan risiko yang mungkin terjadi.
Berhak menyetujui atau menolak suatu tindakan medis setelah mendapatkan penjelasan yang memadai.
Setiap data dan informasi medis pasien dijaga kerahasiaannya oleh tenaga medis dan fasilitas kesehatan.
Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang sopan, adil, dan sesuai standar, tanpa membedakan ras, agama, status sosial, atau latar belakang lainnya.
Pasien berhak memilih tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diinginkan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Jika merasa dirugikan dalam pelayanan kesehatan, pasien berhak menyampaikan pengaduan kepada pihak yang berwenang.
Kewajiban Pasien
Kewajiban pasien adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang menerima layanan kesehatan, guna mendukung kelancaran, keselamatan, dan efektivitas pelayanan medis yang diberikan oleh tenaga kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan.
Pasien wajib memberikan data yang benar dan lengkap tentang kondisi kesehatan, riwayat penyakit, dan pengobatan yang sedang atau pernah dijalani.
Pasien wajib mengikuti anjuran, instruksi, dan tata tertib yang ditetapkan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya demi kesembuhannya.
Pasien wajib bersikap sopan dan tidak mengganggu pelayanan terhadap pasien lain serta menghargai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan.
Pasien bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban administrasi seperti pendaftaran, pembayaran (jika berlaku), dan pengisian dokumen yang diperlukan.
Pasien berkewajiban menjaga kebersihan, ketertiban, dan fasilitas rumah sakit atau klinik yang digunakan selama menjalani perawatan.